Hukum  

Penanganan Hukum Kasus Unjuk Rasa Anarkis Akhir Agustus 2025 Sesuai Aturan

Penanganan Hukum Kasus Unjuk Rasa Anarkis Akhir Agustus 2025 Sesuai Aturan
Yusril Ihza Mahendra. (instagram @yusrilihzamhd)

Realitarakyat.com – Penanganan hukum kasus unjuk rasa anarkis akhir Agustus 2025 berjalan sesuai aturan.

“Kami melakukan koordinasi ini untuk memastikan dilakukannya proses penyidikan dan penanganan pekerjaan ini secara sistematik, cepat, dan tepat. Kami memastikan semua proses telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak asasi manusia terhadap para tersangka,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Yusril menegaskan, aparat kepolisian tidak menahan warga yang hanya ikut serta dalam demonstrasi. Menurutnya, proses penanganan kasus itu terus diawasi agar berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tidak ada satupun mereka yang semata-mata ikut dalam demonstrasi itu ditahan aparat kepolisian kalaupun ada yang ditahan, yang ikut demonstrasi itu karena mereka terlibat dalam tindak pidana. Tapi kalau murni mereka itu melakukan demonstrasi, itu tidak ada satupun di antara mereka yang ditangkap,“ ujar Yusril.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 959 orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi selama rentang demonstrasi 25-31 Agustus 2025. Data ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai polda seluruh Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat 664 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan sebanyak 295 lainnya masih anak-anak. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penghasutan, pengrusakan bersama, pembakaran, pencurian hingga ujaran kebencian. ***