Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), harus transparan dan dapat diakses masyarakat.
Hal itu ia sampaikan menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
“Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/9).
Menurutnya, keterbukaan data merupakan hal wajar karena masyarakat umum pun diminta melampirkan data diri saat melamar pekerjaan. Apalagi, lanjutnya, seorang calon pemimpin negara semestinya terbuka soal data pribadi tertentu agar publik bisa menilai rekam jejaknya.
“Kalau masyarakat melamar pekerjaan saja harus tunjukkan data diri, masa calon presiden tidak boleh? DPR, menteri, bahkan presiden pun harusnya bisa melihat,” ujarnya.
Dede menambahkan, memang ada data yang sebaiknya tidak dibuka ke publik, seperti rekam medis atau riwayat kesehatan, karena dilindungi undang-undang. Namun, data lain seperti riwayat hidup, ijazah, hingga laporan rekening, menurutnya, tidak masalah jika diumumkan.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan, pengecualian berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau berkaitan dengan jabatan publik.[prs]







