Rieke Usulkan Larangan Rangkap Jabatan Masuk dalam Revisi UU BUMN

Rieke Usulkan Larangan Rangkap Jabatan Masuk dalam Revisi UU BUMN
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. //net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mendesak dilakukan guna memperkuat transparansi, integritas, serta menghindari multitafsir dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

“Tidak perlu debat lagi, keuangan BUMN adalah keuangan negara,” tegas Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama sejumlah pakar hukum di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Rieke merujuk Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 sebagai landasan politik ekonomi nasional, serta menekankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 dan Nomor 48 serta 62/PUU-2013 yang mempertegas status keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengusulkan penguatan Pasal 7 dalam revisi UU BUMN dengan memasukkan kembali larangan direksi, komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi. Menurutnya, pejabat BUMN harus dipandang sebagai penyelenggara negara yang tunduk pada pengawasan publik.

Lebih jauh, Rieke menyoroti praktik rangkap jabatan di BUMN oleh ASN maupun pejabat kementerian. Ia menilai praktik tersebut tidak efisien dan perlu dihentikan dengan aturan tegas.

“Dengan adanya inisiatif Presiden untuk merevisi UU BUMN, menurut saya ini menjadi pintu masuk larangan rangkap jabatan yang harus ditegaskan dalam undang-undang,” ujarnya. (ndi)