DPR  

RUU Pengelolaan Ruang Udara Disetujui Pansus DPR RI Dibawa ke Paripurna

RUU Pengelolaan Ruang Udara Disetujui Pansus DPR RI Dibawa ke Paripurna
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. //Net

Realitarakyat.com – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk dibawa ke tahap rapat paripurna setelah pembahasannya rampung.

Keputusan ini diambil dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).

Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Endipat Wijaya, menyampaikan persetujuan tersebut usai seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah memberikan pandangan.

“Apakah kita menyetujui untuk kita setuju dilanjutkan ke sidang pembicaraan tingkat kedua,” ujarnya yang kemudian diamini seluruh anggota pansus.

Endipat menjelaskan, RUU Pengelolaan Ruang Udara akan menjadi payung hukum yang menyinkronkan peran antar lembaga terkait pengelolaan ruang udara, sehingga tidak lagi hanya bergantung pada satu institusi tertentu.

Selain itu, regulasi tersebut juga memberi landasan hukum kepada kementerian terkait dalam menghadapi perkembangan teknologi baru, seperti penggunaan balon udara pengangkut barang atau taksi drone.

“Payung hukum ini nantinya dipegang oleh Kementerian Perhubungan,” kata Endipat.

RUU ini juga mengatur mekanisme penyidikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Selama ini, penanganan kasus di ruang udara sering melibatkan TNI AU, PPNS, hingga kepolisian secara bersamaan tanpa kejelasan batas wewenang.

“Di undang-undang ini kita perjelas. Penyidikan kalau di ruang udara tidak boleh lagi tumpang tindih,” tegas Endipat.

Pansus selanjutnya akan menyampaikan laporan kepada pimpinan DPR RI agar RUU Pengelolaan Ruang Udara segera dijadwalkan dalam rapat paripurna. Namun, Endipat belum memastikan kapan paripurna tersebut akan digelar.[prs]