DPR  

DPR Ingatkan Industri Patuhi Aspek Lingkungan dalam Penerapan Permenperin Baru

DPR Ingatkan Industri Patuhi Aspek Lingkungan dalam Penerapan Permenperin Baru
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim. //net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengingatkan dunia industri agar tidak mengabaikan persoalan lingkungan hidup setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Regulasi yang akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026 tersebut mengatur tiga aspek penting, yakni infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.

Ketiganya akan menjadi dasar penilaian dan akreditasi oleh Komite Kawasan Industri.

“Kita tentu tidak hanya berharap peningkatan daya saing industri dan investasi nasional, tapi juga persoalan lingkungan hidup harus tetap menjadi perhatian serius,” kata Chusnunia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10).

Politikus PKB itu menilai meskipun aspek lingkungan telah diatur dalam peraturan tersebut, dalam praktiknya kerap kali pengawasan dan kepatuhan lingkungan masih lemah.

Berdasarkan data, saat ini terdapat 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi di Indonesia dengan total luas lahan mencapai 97.345,4 hektare.

Tingkat okupansi lahan kawasan industri mencapai 58,19 persen dengan 11.970 tenant yang beroperasi di dalamnya.

Menurut Chusnunia, keberadaan kawasan industri memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional — menyumbang 9,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan 0,76 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

Namun, ia menegaskan bahwa dampak lingkungan seperti pencemaran air, udara, dan tanah akibat limbah industri, serta penggunaan sumber daya alam secara berlebihan, tidak boleh diabaikan.

“Masalah lainnya adalah potensi kerusakan ekosistem dan dampak sosial seperti kesenjangan serta kemacetan di sekitar kawasan industri,” kata Chusnunia.s

“Karena itu, penegakan regulasi ketat dan penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi solusi krusial untuk mengatasi persoalan tersebut,” tegasnya.

Chusnunia menekankan bahwa kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, melainkan juga ruang ekologi yang harus dijaga keseimbangannya.

Ia mengingatkan, jika kawasan industri tidak dikelola secara bertanggung jawab, maka kerugian lingkungan akan berdampak langsung pada masyarakat.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar semangat dan tujuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dapat benar-benar terwujud,” ujarnya.[prs]