Jakarta, Realitarakyat.com – Perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh sejumlah pemohon.
“Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut,” ujar Rudianto dalam keterangannya di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers telah secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Perlindungan itu tercermin dari pengaturan mengenai fungsi, hak, kewajiban, serta larangan menghambat kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, 5, dan 18 UU Pers.
“Ketentuan dalam Pasal 18 ayat 1 secara jelas memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan profesinya. Ini bukan bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Rudianto juga menyoroti peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme kewartawanan. Ia mencontohkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menolak gugatan terhadap sejumlah media nasional karena perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Keputusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan telah berjalan efektif sesuai amanat UU Pers,” ujarnya.
Menanggapi permohonan pemohon yang meminta agar wartawan diberikan imunitas hukum, DPR RI menilai dalil tersebut tidak tepat. “Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum,” kata Rudianto menegaskan.
Pada akhir keterangannya, DPR RI melalui Rudianto meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan perkara.
“UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab dan etika jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” pungkasnya. (ndi)







