Ketua DPR: BUMN harus Hindari Tumpang Tindih Peran Regulator dan Operator

Ketua DPR: BUMN harus Hindari Tumpang Tindih Peran Regulator dan Operator
Ketua DPR Puan Maharani. //Net

Realitarakyat.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara regulator dan operator di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Peringatan itu disampaikannya setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10) lalu.

Puan menegaskan, pasca disahkannya UU tersebut, fungsi BUMN harus lebih jelas dan terarah sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers usai paripurna.

Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan memperkuat peran BUMN dalam menjalankan fungsi strategis untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang tidak tumpang tindih, sehingga posisi BUMN lebih profesional dan efektif.

“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan undang-undang yang baru, mekanisme dan pengelolaan BUMN bisa lebih jelas dan terarah,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Selain itu, Puan berharap dengan aturan baru, BUMN bisa terus bergerak profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai dengan semangat bergotong royong untuk memperbaiki Indonesia ke depan,” pungkasnya. (ndi)