TikTok Blokir 9 Juta Akun Anak di Indonesia

TikTok Blokir 9 Juta Akun Anak di Indonesia

Realitarakyat.com — Pemerintah mengungkapkan jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan sejumlah platform digital setelah aturan perlindungan anak di ruang digital mulai diterapkan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar 9 juta akun anak di Indonesia.

Sementara itu, Meta melaporkan telah menonaktifkan 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang diketahui digunakan oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (7/10/2026) kemarin.

Selain menonaktifkan akun, Meta juga melaporkan telah mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account.

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum cukup untuk membuat platform-platform tersebut masuk kategori berisiko rendah bagi anak.

Threads Belum Laporkan Penindakan

Meutya mengatakan, hingga kini Meta belum menyampaikan laporan mengenai penonaktifan akun anak di platform Threads kepada Komdigi.

“Jadi untuk penonaktifan akun anak dari Threads belum ada laporan mengenai angka penindakan terhadap akun anak ataupun laporan apa pun yang diberikan kepada Komdigi,” kata Meutya.

Karena itu, pemerintah meminta Meta segera memenuhi kewajibannya, termasuk memberikan laporan terkait perlindungan anak pada Threads.

“Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” ujarnya.

Teen Account Belum Cukup

Menurut Meutya, pengalihan akun anak ke Teen Account juga belum otomatis membuat platform tersebut tergolong aman bagi anak.

Pemerintah masih menemukan sejumlah fitur yang berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari risiko kontak dengan pengguna lain, paparan konten, kecanduan, keamanan, hingga dampak terhadap kondisi fisik, fisiologis, dan kesehatan mental.

Salah satu perhatian pemerintah adalah masih adanya fitur komunikasi yang memungkinkan pengguna remaja berinteraksi dengan orang yang belum tentu dikenal secara langsung.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah masih menempatkan platform terkait sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak.

“Fitur komunikasi dengan orang yang tadi kenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan atau belum bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah,” jelas Meutya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas.

Melalui aturan itu, pemerintah memperketat akses anak berusia 16 tahun ke bawah terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan perkembangan anak.(Arp)