Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal yang beroperasi hanya satu jam dari kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan tersebut mengejutkan lembaga antirasuah karena sebelumnya tidak terdeteksi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam acara Briefing Media: Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi – Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
“Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar,” ujar Dian.
Dian mengungkapkan, tambang ilegal tersebut diperkirakan mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari. Tak hanya satu titik, ia menyebut keberadaan tambang emas ilegal di Pulau Lombok cukup banyak.
“Dan itu luar biasa, ternyata bisa tiga kilo emas satu hari. Dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” tambahnya.
Menanggapi temuan ini, KPK mendorong pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk segera menindak tambang-tambang ilegal tersebut.
“Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan,” tegas Dian.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pembiaran dari oknum pemerintah atau aparat yang seharusnya bertindak, namun justru terlibat atau sengaja membiarkan praktik tambang ilegal berlangsung.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.
“Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada beking-bekingnya, atau mereka memang menikmati,” imbuhnya.
Dian memastikan bahwa KPK telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat pengawas sektor pertambangan.
“Kita ke lapangan, kita ajak koordinasi. Jadi kalau kami di Korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi,” jelasnya.
KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya tambang. (*)







