MPR: Implementasi UU TPKS harus Didukung hingga Tingkat Daerah

MPR: Implementasi UU TPKS harus Didukung hingga Tingkat Daerah
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. //Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa implementasi menyeluruh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta aturan turunannya membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Ujung tombak pelaksanaan implementasi UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).

Urgensi penerapan kebijakan perlindungan dari kekerasan seksual terlihat dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan. Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan 51 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan bentuk paling dominan berupa kekerasan emosional.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong penguatan layanan di tingkat daerah sebagai garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak.

Menurut Lestari, penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memahami substansi UU TPKS dan mampu menjalankannya secara efektif. “Komitmen penguatan layanan tersebut harus segera diikuti langkah nyata untuk mempersiapkan SDM di daerah agar mampu melayani sesuai ketentuan yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.

Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, menambahkan bahwa sosialisasi masif serta kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap upaya Kemen PPPA dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah mendapatkan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan.

“Ini bagian dari amanah konstitusi UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi setiap warga negaranya dari berbagai bentuk ancaman, termasuk kekerasan seksual,” tegasnya. (ndi)