Realitarakyat.com – Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah yang akan menetapkan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM menjadi permanen.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian berusaha bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Tanah Air.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya positif, sepanjang dibarengi penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan agar implementasinya berjalan tepat sasaran.
“Ketetapan tarif rendah yang bersifat permanen memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Kepastian tarif 0,5% membuat pelaku UMKM lebih mudah merencanakan usaha tanpa ketakutan aturan berubah setiap beberapa tahun,” ujarnya, Rabu (19/11).
Menurut Amin, kebijakan ini juga meringankan biaya kepatuhan karena pelaku UMKM tidak dipaksa terlalu cepat beralih ke sistem pembukuan yang kompleks.
Selain itu, tarif final yang kecil mendorong pelaku usaha untuk tetap berada di sektor formal, membuka akses terhadap kredit, pendanaan, serta program pemerintah yang memerlukan legalitas usaha.
Modal kerja pun bisa lebih optimal digunakan untuk ekspansi atau pembelian bahan baku, bukan habis pada biaya administrasi.
Meski demikian, Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap harus dilakukan secara hati-hati. Ia menyoroti sejumlah potensi masalah di lapangan, seperti risiko penyalahgunaan fasilitas oleh usaha skala menengah atau besar dengan cara memecah usaha menjadi beberapa entitas kecil agar bisa menikmati tarif 0,5%.
“Praktik seperti itu menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi merugikan penerimaan negara,” tegasnya.
Ia juga mencatat bahwa validasi omzet UMKM bukanlah pekerjaan mudah mengingat banyak pelaku usaha yang belum memiliki pencatatan transaksi yang memadai.
Tanpa sistem verifikasi yang kuat, pemerintah akan kesulitan menentukan siapa yang benar-benar berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Tantangan lain adalah rendahnya literasi perpajakan di kalangan UMKM. Banyak pelaku usaha mikro belum memahami cara pelaporan, perhitungan omzet, hingga perbedaan pajak final dan nonfinal.
“Jika sosialisasi tidak diperkuat, kebijakan bagus bisa berubah menjadi salah paham dan menurunkan kepatuhan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa digitalisasi sistem dan integrasi data antarinstansi menjadi elemen penting untuk memastikan ketepatan sasaran.
Amin menyambut target pemerintah memberikan kepastian usaha, namun menekankan bahwa keadilan fiskal dan ketertiban administrasi harus tetap dijaga.
PKS, kata dia, mendorong pemerintah memperjelas kriteria penerima fasilitas, memasukkan aturan antimisuse, serta mempercepat integrasi data yang memungkinkan verifikasi omzet secara otomatis.
Program literasi dan pendampingan UMKM pun perlu diperkuat agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
“Permanenisasi PPh final 0,5% akan menjadi kebijakan pro-UMKM yang kuat jika didukung aturan jelas, pengawasan yang efektif, dan edukasi yang memadai. Kami mendukung kebijakan yang adil, transparan, dan mendorong UMKM naik kelas tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal negara,” pungkas Amin.[prs]







