DPR  

Baleg DPR Sepakati BPIP Bina Ideologi Pancasila bagi Calon WNI

Baleg DPR Sepakati BPIP Bina Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
Ketua Baleg Bob Hasan. //Net

Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penambahan tugas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketentuan tersebut menjadi bagian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf p RUU BPIP. Pasal tersebut menyebut BPIP berwenang mengoordinasikan penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI.

“Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila. Itu sudah menjadi kesepakatan awal,” ujar Bob Hasan dalam rapat pembahasan RUU BPIP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11).

Namun, Bob menegaskan, rincian teknis pelaksanaan pembinaan akan dibahas lebih lanjut dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), termasuk soal apakah BPIP menjadi penyelenggara langsung atau hanya penyedia materi pembinaan.

“Nanti akan dirumuskan dalam Timus dan Timsin, apakah yang menyelenggarakan Kemenkumham atau BPIP, termasuk tata bahasa dan mekanismenya,” jelasnya.

Bob menambahkan, pembinaan ideologi bagi calon WNI merupakan tugas strategis BPIP dalam memperkuat ideologi Pancasila di semua lapisan masyarakat, sekaligus mendukung tugas utamanya sebagai lembaga yang membantu Presiden.

Senada, anggota Baleg DPR RI Putra Nababan menyatakan dukungan atas gagasan tersebut.

Ia menilai, pembinaan ideologi Pancasila perlu dilakukan, terutama bagi calon WNI hasil naturalisasi atlet atau profesional, mengingat jumlah proses naturalisasi yang meningkat.

“Dalam konteks ini, BPIP perlu punya peran jelas. Apakah hanya menyiapkan materi ajar, atau juga menjadi penyelenggara kegiatan pembinaannya? Ini harus diperjelas dalam naskah RUU,” ujar Putra.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa RUU tentang BPIP resmi masuk dalam daftar penyusunan prioritas masa sidang ini.

Menurut Doli, keberadaan BPIP perlu memiliki payung hukum yang lebih kuat, sebab saat ini lembaga tersebut hanya berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres).

“Dulu pembentukannya dimulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) lewat Perpres, lalu Keppres, dan kemudian jadi badan. Sekarang sudah saatnya BPIP diperkuat dengan undang-undang,” kata Doli.

Dengan penguatan dasar hukum ini, DPR berharap BPIP dapat berperan lebih efektif dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh warga, termasuk calon WNI hasil naturalisasi.[prs]