Realitarakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan meme dan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye pemilu mendatang.
Langkah ini dinilai krusial mengingat tren kampanye digital yang semakin masif.
“AI sudah mulai digunakan. Kami berharap bisa segera memulai proses pengawasan terhadap penggunaan artificial intelligence dalam kampanye ke depan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (13/11).
Bagja mengungkapkan, pada Pemilu 2024, beberapa peserta pemilu telah memanfaatkan meme dan teknologi AI untuk menarik perhatian pemilih. Namun, menurutnya, belum ada landasan hukum yang jelas untuk menindak jika muncul pelanggaran.
“Setelah Pemilu 2024, kami menemukan sejumlah pasangan calon menggunakan AI dan meme. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu untuk memastikan ada dasar hukum yang kuat dalam penegakan dan penyelesaian masalah kampanye digital,” ujarnya.
Bagja pun mendorong agar isu ini diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Ia menekankan perlunya aturan khusus mengenai pemanfaatan AI agar pengawasan kampanye bisa dilakukan secara efektif dan adil.
Lebih lanjut, Rahmat Bagja mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 166/PUU-XXI/2023, yang menegaskan larangan penggunaan AI secara berlebihan dalam kampanye.
MK menilai bahwa foto atau gambar yang direkayasa menggunakan teknologi dapat menyesatkan pemilih dan mencederai prinsip keterbukaan informasi.
Putusan tersebut juga memperjelas tafsir terhadap frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. MK menilai, definisi lama belum memberikan batasan tegas, sehingga bisa menimbulkan multitafsir dan membuka peluang manipulasi identitas peserta pemilu.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa setiap peserta pemilu wajib menampilkan foto atau gambar yang asli, terbaru, dan tidak dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.
Dengan dasar itu, Bawaslu berkomitmen menyiapkan sistem pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi kampanye, sekaligus memastikan praktik demokrasi digital tetap jujur dan berintegritas.[prs]







