Dalam Dua Pekan, Komdigi Blokir 2,45 Juta Konten Judi Online

Dalam Dua Pekan, Komdigi Blokir 2,45 Juta Konten Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. //net

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 2.458.934 konten terkait judi online (judol) dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 2 November 2025. Pemblokiran mencakup jutaan konten di berbagai platform, termasuk situs, file sharing, dan media sosial.

“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan konten adalah 2.458.934. Jumlah situsnya 2,16 sekian-sekian juta, termasuk yang ada di file sharing. File sharing ini tidak semuanya konten judi, tapi tetap harus kami tangani,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11).

Berdasarkan data Komdigi yang dikutip Antara, terdapat lebih dari 123.000 konten file sharing yang tersebar di berbagai platform. Rinciannya: Meta lebih dari 106.000 konten, Google dan YouTube lebih dari 41.000, X lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten.

Meutya menyebutkan bahwa meski transaksi judi online sepanjang 2025 turun drastis menjadi Rp155 triliun—merosot 57 persen dibanding tahun 2024—upaya pemberantasan tetap harus diperkuat. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi kunci, terutama dalam menyisir situs maupun akun yang menyisipkan konten judi online.

Ia mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dinilai sigap merespons laporan terkait judol. Dalam periode yang sama, Komdigi melaporkan 23.604 rekening terafiliasi judi online kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.

“Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi leher dari perilaku kejahatan di internet,” ujar Meutya.

Meutya menambahkan, pemerintah juga berupaya memperluas kerja sama internasional guna menekan aktivitas jaringan judi online lintas negara.

“Pak Presiden Prabowo dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Karena itu kita harus mengajak mitra luar negeri untuk membantu Indonesia memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” ujarnya.

PPATK mencatat penurunan deposit pemain judi online dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada 2025, atau turun lebih dari 45 persen.

Sementara jumlah pemain judi online juga menyusut hingga 68,32 persen dibanding tahun lalu. Dari data tersebut, 80 persen pemain merupakan kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. (ndi)