Realitarakyat.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menyoroti lambannya pelaksanaan Program Sumur Tua dan Sumur Rakyat yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Padahal, kebutuhan energi nasional terus meningkat dan kebijakan ini diharapkan mampu menambah pasokan minyak sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa di sekitar wilayah eksplorasi.
Dalam rapat dengar pendapat bersama SKK Migas dan 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Dewi menyampaikan kekecewaannya atas minimnya respons perusahaan migas terhadap proposal koperasi maupun UMKM yang ingin mengelola sumur rakyat secara legal.
“Ini bukan hanya aspirasi dari dapil saya, tetapi juga mewakili kondisi sumur rakyat dan sumur tua di berbagai daerah, terutama Sumatera,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Indonesia diketahui memiliki sekitar 45 ribu sumur rakyat dan lebih dari 13 ribu sumur tua yang berpotensi menjadi sumber produksi legal. Namun, menurut Dewi, banyak proposal yang sudah memenuhi syarat legalitas dan teknis sesuai regulasi justru tidak diproses oleh perusahaan.
Ia menegaskan, jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kecewa karena merasa tidak mendapat manfaat ekonomi dari keberadaan industri migas, meski harus menanggung dampak lingkungan. “Hal-hal sederhana seperti budidaya ikan atau ternak ayam mungkin dianggap kecil oleh perusahaan, tetapi bagi warga itu sangat berarti untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Dewi menekankan bahwa program legalisasi sumur tua merupakan kebijakan yang didukung Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia meminta SKK Migas dan KKKS segera menindaklanjuti regulasi tersebut dengan serius.
“Sepanjang persyaratan sudah dipenuhi, jangan ditunda. Tolong segera diproses,” pungkasnya.(Ess)







