DPR Desak Pemerintah Tindak Jasa Nikah Siri di TikTok

Selly Andriany Gantina
Selly Andriany Gantina

Realitarakyat.com – Fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan secara terbuka di platform TikTok menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar konten viral, melainkan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya dan merugikan masyarakat.

Menurut Selly, negara tidak boleh membiarkan ruang digital dijadikan pasar untuk praktik yang merendahkan nilai agama. Ia mendorong Kementerian Agama (Kemenag), ormas Islam, hingga aparat kepolisian untuk bergerak bersama menindak tegas pihak-pihak yang menawarkan jasa nikah siri berbayar.

“Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara. Menjual layanan nikah siri secara instan jelas mereduksi makna agama dan membuka ruang kerentanan sosial,” ujar Selly di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Selly menekankan bahwa nikah siri yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) menimbulkan konsekuensi serius:

Perempuan kehilangan perlindungan hukum, termasuk hak nafkah dan kepastian status pernikahan.

Anak yang lahir dari pernikahan siri berisiko menghadapi masalah status hukum dan administrasi sejak awal.

Ia menilai kondisi ini dapat menimbulkan korban, terutama perempuan dan anak, yang rentan terhadap eksploitasi dan ketidakpastian hukum.

Selly meminta Kemenag mengawasi oknum yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas resmi. Jika terbukti ada keterlibatan, Kemenag diminta menjatuhkan sanksi administratif tegas.

Selain itu, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Selly mendorong koordinasi antara Kemenag, Kominfo, dan aparat penegak hukum untuk menutup akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar.

Tak hanya penindakan, Selly juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan benteng perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” tegasnya.(Ess)