Realitarakyat.com – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig sebagai upaya memberikan perlindungan dan kepastian kesejahteraan bagi jutaan pekerja ekonomi digital di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu menilai regulasi khusus bagi pekerja gig mendesak untuk segera disahkan.
“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja GIG yang memuat tiga tujuan besar, yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik,” ujar Huda dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Huda, perkembangan digitalisasi yang pesat telah mendorong lonjakan signifikan jumlah pekerja ekonomi gig di tanah air.
Sektor transportasi daring menjadi yang paling menonjol, melibatkan jutaan mitra pengemudi di berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, hingga Lalamove. Selain itu, muncul profesi gig lainnya seperti influencer, content creator, YouTuber, clipper, dan pekerja kreatif digital.
Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang secara khusus melindungi pekerja gig. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku belum mengakui klasifikasi gig worker sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan formal.
“Ketiadaan payung hukum telah menempatkan jutaan pekerja gig dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” ujarnya.
Huda menegaskan bahwa kontribusi pekerja gig terhadap perekonomian nasional sangat besar, namun secara struktur mereka berada pada posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan platform. Kondisi ini membuat mereka tidak memiliki jaminan pendapatan, perlindungan kesehatan, maupun hak keselamatan kerja.
“Hubungan kerja pekerja gig perlu didefinisikan ulang. Mereka bukan sekadar mitra, tetapi juga bukan sepenuhnya pekerja tetap. Negara perlu hadir mendefinisikan klasifikasi pelaku gig economy sebagai jenis pekerjaan yang sah dan dilindungi,” tegasnya.
RUU Pekerja Gig, lanjutnya, diharapkan mampu mengatur status hubungan kerja yang jelas antara platform dan pekerja, menetapkan kepastian pendapatan minimum beserta skema bagi hasil yang adil, hingga memastikan perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi itu juga harus menjamin adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses.
Huda menambahkan, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam melindungi jutaan warga yang menggantungkan hidupnya pada platform digital, terlebih beberapa negara telah lebih dahulu mengesahkan aturan terkait pekerja gig.
“RUU ini bukan untuk membebani platform digital, tetapi memastikan tumbuhnya ekosistem yang adil dan berkelanjutan. Jika pekerja terlindungi, produktivitas akan meningkat, dan sektor digital bisa berkembang lebih sehat,” pungkasnya. (ndi)







