RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Komisi III: Pembahasan DIM Dimulai 10 November

RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Komisi III: Pembahasan DIM Dimulai 10 November
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. //net

Realitarakyat.com – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Komisi III DPR RI menjadwalkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang mulai 10 November 2026 dan menargetkan undang-undang tersebut rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pengesahan ini menandai masuknya RUU ke tahap berikutnya, yakni pembahasan draf bersama antara DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.

“Dengan demikian, kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujar Habiburokhman, dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/10/2026).

Sebelum pengesahan ini, Komisi III DPR RI telah menggodok draf RUU beserta naskah akademiknya sejak September 2025.

Proses penyusunan tersebut melibatkan partisipasi publik yang masif melalui 62 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Dari rangkaian penyerapan aspirasi tersebut, Habiburokhman menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat memberikan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kendati demikian, publik juga menitipkan pesan penting agar regulasi ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik maupun instrumen pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Komisi III berkomitmen tidak hanya memperkuat mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana, tetapi juga akan memaksimalkan fungsi pengawasan ketat terhadap implementasi undang-undang tersebut setelah disahkan nantinya. (ndi)