Hukum  

KPK Lelang Rumah Setya Novanto

KPK Lelang Rumah Setya Novanto
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. //net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melelang satu unit rumah milik politikus Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Lelang berlangsung selama sebulan, mulai 10 November hingga 9 Desember 2025.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa aset yang dilelang bukan berada di Jakarta, melainkan di Nusa Tenggara Timur.

“Untuk yang Setya Novanto, barangnya berada di Kupang, NTT,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Masyarakat dapat melihat informasi lengkap terkait aset tersebut melalui situs resmi lelang negara, lelang.go.id. Berdasarkan penelusuran, rumah milik Setya Novanto terdaftar dengan kode ETF62G.

Aset yang dilelang berupa:

Sebidang tanah seluas 550 meter persegi, Lengkap dengan bangunan rumah di atasnya, Berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

KPK menetapkan harga limit sebesar Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,18 miliar, dengan ketentuan penyetor jaminan minimal Rp1 miliar bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang.

Sebagai informasi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, pada 17 Agustus 2025 di Bandung, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan penuh atau bebas murni baru akan diperoleh pada 2029, dan selama masa pembebasan bersyarat tersebut, Setya Novanto masih berkewajiban menjalani wajib lapor hingga April 2029.[prs]