Legislator Desak BPN Tuntaskan Konflik Agraria, Khozin: Negara Harus Hadir Bela Rakyat

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin

Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan perlunya harmonisasi regulasi pertanahan dan percepatan penyelesaian konflik agraria dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jumat (21/11/2025).

Dalam forum yang turut dihadiri sejumlah kepala daerah, Khozin menekankan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan BPN tidak bisa dilepaskan dari dua prioritas utama lainnya: peningkatan pelayanan publik dan penanganan konflik agraria. “Filosofi PNBP itu tidak berdiri sendiri. BPN memiliki tiga prioritas utama: pelayanan prima kepada masyarakat, zero tolerance terhadap konflik agraria, dan barulah peningkatan PNBP,” ujarnya.

Khozin mengapresiasi capaian Kanwil BPN Jawa Timur yang dalam lima tahun terakhir konsisten melampaui target PNBP, bahkan mencapai 150 persen pada tahun sebelumnya. Namun ia mengingatkan, keberhasilan fiskal tidak boleh menutupi persoalan agraria di lapangan. “Peningkatan PNBP harus sejalan dengan perbaikan layanan, mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Dalam dialog, sejumlah kepala daerah menyampaikan masukan terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Khozin menekankan agar regulasi perlindungan lahan pertanian tidak justru menghambat proyek strategis nasional. “Kita harus cek hulunya, terutama regulasinya, karena tata kelola pertanahan tidak hanya diatur ATR/BPN, tapi juga kementerian kehutanan, pertanian, hingga BUMN,” jelasnya.

Khozin menilai keberadaan Panitia Khusus Percepatan Reforma Agraria di DPR menjadi momentum penting untuk menyelaraskan aturan pertanahan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Harmonisasi regulasi, menurutnya, akan mencegah bias dan ambiguitas di lapangan.

Ia juga menyoroti masih banyaknya konflik agraria di Jawa Timur, mulai dari sengketa masyarakat dengan PT KAI di Surabaya, Jember, dan Bondowoso, hingga konflik warga dengan TNI di Pasuruan. “Ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penyelesaiannya harus dicari secepat-cepatnya,” tegas Khozin.

Komisi II DPR RI memastikan akan terus memantau upaya penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong penyempurnaan regulasi pertanahan. Langkah ini disebut sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menjamin kepastian hukum di sektor agraria.(Ess)