Menguji Gagasan Prabowo Bayar Utang Whoosh dengan Dana Rampasan Korupsi

Menguji Gagasan Prabowo Bayar Utang Whoosh dengan Dana Rampasan Korupsi

Realitarakyat.com –  Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menanggung kewajiban pembayaran utang proyek kereta cepat Whoosh senilai Rp 116 triliun. Ia menyebut cicilan sebesar Rp 1,2 triliun per tahun bisa ditutup dengan memanfaatkan dana hasil rampasan kasus korupsi.

“Negara mampu, dananya ada. Uang yang tadinya dikorupsi saya hemat, tidak saya biarkan,” ujar Prabowo saat meresmikan bangunan baru Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (4/11).

Skema Belum Final

Meski demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa skema pembayaran utang Whoosh masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. “Tentu akan dibicarakan secara teknis, termasuk dengan pihak Danantara,” katanya, Kamis (6/11).

Kritik Ekonomi dan Fiskal

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai gagasan tersebut lebih bersifat simbolik secara politik ketimbang realistis secara fiskal. Menurutnya, dana rampasan korupsi masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sehingga penggunaannya wajib melalui mekanisme APBN. Artinya, tidak bisa langsung dialokasikan untuk membayar utang tertentu tanpa revisi regulasi.

Rizal juga mengingatkan risiko munculnya preseden fiskal baru jika APBN digunakan untuk menanggung cicilan utang korporasi BUMN seperti KCIC. “Hal ini bisa mengaburkan batas antara risiko bisnis dan risiko publik,” ujarnya. Ia menyarankan opsi restrukturisasi utang, perpanjangan tenor, penurunan bunga, serta pengembangan pendapatan non-tiket melalui skema Transit Oriented Development (TOD).

Tantangan Implementasi

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai ide tersebut menarik secara moral namun sulit dijalankan secara kelembagaan. Ia mencontohkan, pada 2024 total setoran KPK dari uang rampasan hanya sekitar Rp 637 miliar, jauh di bawah kebutuhan cicilan tahunan proyek yang mencapai Rp 1,2 triliun.

Selain itu, penggunaan dana rampasan tanpa aturan khusus berpotensi menimbulkan masalah tata kelola dan audit. “Negara boleh kreatif dalam fiskal, tapi tetap harus menjaga prinsip keberlanjutan,” tegas Hidayat.(Din)