MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Hak Konstituen Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Hak Konstituen Berhentikan Anggota DPR
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. //net

Realitarakyat.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar rakyat sebagai konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (27/11).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut isu utama yang diajukan para pemohon berkaitan erat dengan mekanisme pergantian antarwaktu (recall). Mahkamah merujuk pada putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006, yang menegaskan bahwa recall merupakan konsekuensi dari sistem pemilihan umum.

MK menjelaskan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik. Karena itu, kewenangan recall terhadap anggota DPR dan DPRD menjadi hak partai politik sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para Pemohon agar konstituen diberi hak yang sama dengan partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menilai pemberian hak recall kepada konstituen setara dengan menggelar pemilu ulang di suatu daerah pemilihan.

Menurut Mahkamah, hal itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan lagi siapa saja pemilih yang telah memberikan suara kepada anggota DPR yang akan diberhentikan.

Guntur menambahkan bahwa kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik tidak relevan karena mekanisme recall telah dibatasi oleh aturan hukum dan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD memiliki tugas menjaga kehormatan dan martabat DPR, sehingga recall tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Jika pemilih menilai anggota DPR tidak layak, kata Guntur, mereka dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik dan mendorong dilakukannya recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan hak politiknya untuk tidak memilih kembali anggota DPR tersebut pada pemilu berikutnya.

MK menegaskan substansi permohonan mahasiswa ini sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025. Karena tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian, Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur menegaskan.

Permohonan uji materi diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur bahwa usulan pemberhentian anggota DPR hanya dapat dilakukan oleh partai politik.

Para pemohon menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, dan kesetaraan di hadapan hukum. Mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut sehingga pemberhentian anggota DPR juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan. (*)