Realitarakyat.com – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan partainya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melalui kajian internal partai.
“Itu nanti akan dibicarakan. Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujar Saan usai menghadiri HUT Ke-14 Partai NasDem di Jakarta, Selasa (11/11).
Saan menambahkan, Partai NasDem selama ini secara konsisten mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/ PT) sebesar tujuh persen dalam setiap pembahasan UU Pemilu.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu nantinya akan dilakukan bersama fraksi-fraksi dan partai politik lain di DPR RI untuk mencari titik temu terbaik terkait besaran ambang batas parlemen dan pasal-pasal lain yang perlu disesuaikan.
“Semua akan kita diskusikan dengan partai-partai dan fraksi lain, karena memang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu juga belum dimulai,” kata Saan.
Ia menjelaskan, revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Karena itu, NasDem kini tengah mempersiapkan berbagai masukan dan bahan kajian untuk dibawa ke pembahasan resmi di parlemen.
“NasDem tentu sedang menyiapkan kajian terkait revisi UU Pemilu. Poin-poinnya nanti akan kami tawarkan kepada fraksi lain dan juga kepada pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026, setelah diputuskan masuk Prolegnas oleh Badan Legislasi DPR RI.
Komisi II DPR akan menjadi pengusul utama dalam penyusunan draf RUU tersebut. Menurut Zulfikar, dengan jadwal pembahasan yang cukup panjang, DPR memiliki waktu memadai untuk membahas perubahan aturan Pemilu secara menyeluruh.
“Kita akan bisa lebih fokus dan memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta.[prs]







