Realitarakyat.com – Pemerintah Kota Medan menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai 27 November hingga 11 Desember 2025. Keputusan ini menyusul hujan deras dan cuaca ekstrem yang memicu banjir di sejumlah wilayah.
Penetapan status darurat dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K. Banjir yang terjadi sejak 27 November telah mengganggu aktivitas warga, transportasi, hingga menimbulkan kerugian material serta dampak sosial-ekonomi.
BMKG Sumatera Utara sebelumnya merilis peringatan cuaca ekstrem periode 22–27 November yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi. Luasnya wilayah terdampak membuat Pemkot Medan bersama Forkopimda menetapkan langkah darurat untuk percepatan penanganan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dapur umum dan menginstruksikan camat serta lurah untuk mengoptimalkan penanganan banjir. “Pemkot Medan berada dalam masa kesiagaan menghadapi cuaca ekstrem,” ujarnya.(MT)







