Realitarakyat.com — Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti dua persoalan besar dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11) lalu.
Dua isu tersebut adalah sengketa dan penguasaan tanah di wilayah Tangerang serta perlunya reformasi total dalam penanganan kasus narkoba.
Sudirta menilai kedua permasalahan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Sudirta menekankan persoalan tanah di Tangerang Selatan, khususnya terkait proyek pengembang yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Perda dan Permendagri. Namun hingga kini, penyerahan itu tidak kunjung dilakukan.
“Ketika masyarakat membongkar tembok untuk kepentingan tertentu, malah masyarakatnya jadi tersangka. Ini tidak boleh terjadi,” ujar Wayan, dikutip dari Parlementaria, Senin (24/11/2025).
Ia juga menemukan persoalan serupa di Kota Tangerang, di mana penguasaan tanah oleh kelompok-kelompok kuat masih terjadi meski warga memegang sertifikat resmi.
Kondisi ini, kata dia, membuat investor enggan menanamkan modal karena merasa hukum tidak cukup memberikan perlindungan.
“Kalau di Polda Metro Jaya saja bisa begini, bagaimana di daerah lain?!” tegas anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Sudirta meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolres Kota Tangerang agar lebih proaktif menangani persoalan pertanahan. Aparat, menurutnya, harus mampu memprediksi potensi konflik dan bertindak cepat, bukan sekadar menunggu laporan.
“Sudah ada laporan saja tidak ditindaklanjuti, apalagi kalau tidak ada laporan. Ini harus diubah,” katanya.
Selain persoalan tanah, Sudirta menilai penanganan kasus narkoba di Indonesia masih bersifat konvensional dan belum menghasilkan dampak signifikan.
Ia mencontohkan kebijakan Portugal yang berhasil menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui dua langkah utama: hukuman berat bagi bandar dan pengedar, serta kemudahan rehabilitasi bagi pengguna.
“Kenapa kita tidak belajar dari Portugal? Lapas penuh, APBN tersedot triliunan, tapi kasus narkoba tidak turun-turun,” ujarnya.
Sudirta juga mengkritisi ketimpangan akses rehabilitasi. Menurutnya, masyarakat mampu lebih mudah mendapatkan peluang rehabilitasi, sementara warga kurang mampu justru dituntut lebih berat.
Ia mengingatkan agar aparat yang melindungi bandar narkoba atau menghambat proses rehabilitasi ditindak tegas.
“Kalau ada yang menghalangi rehabilitasi atau mempermainkan prosesnya, harus dicopot,” tegasnya.
Sudirta berharap kunjungan Komisi III ke Polda Metro Jaya menghasilkan perubahan nyata dalam enam bulan ke depan. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan membutuhkan kebijakan yang berani serta aparat penegak hukum yang bersih.
“Jangan sampai kita berkali-kali turun ke daerah tapi tidak ada perubahan. Kita ingin hasil nyata,” tutupnya. (ndi)







