Polda Metro Jaya Segera Panggil 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Aplikasi JomBingo polda
Polda Metro Jaya/net

Realitarakyat.com– Polda Metro Jaya memastikan akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan kesempatan bagi para tersangka untuk memberikan klarifikasi resmi kepada penyidik.

“Kami berharap para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan sehingga hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi bisa terpenuhi,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Delapan Tersangka Terbagi Dua Klaster Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.

  • Klaster pertama (5 tersangka): ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE.
  • Klaster kedua (3 tersangka): RS, RHS, dan TT. Mereka dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 dan 35 UU ITE, serta pasal tambahan terkait manipulasi data.

Latar Belakang Kasus

  • Laporan dugaan ijazah palsu diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
  • Setelah gelar perkara, laporan naik ke tahap penyidikan dengan empat laporan serupa ikut diproses, sementara dua lainnya dicabut.
  • Bareskrim Polri sebelumnya menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli setelah dilakukan pemeriksaan dan pembandingan dokumen.
  • Jokowi sendiri telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Juli lalu, dengan ijazah SMA dan S1 turut disita untuk analisis laboratorium forensik.

Harapan Kepolisian Polda Metro menekankan bahwa proses hukum ini dilakukan secara komprehensif dan ilmiah dengan melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Aparat berharap para tersangka hadir memenuhi panggilan agar penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.(Din)