Terjaring OTT KPK, Bupati Ponorogo Punya Harta Rp6,3 Miliar

Terjaring OTT KPK, Bupati Ponorogo Punya Harta Rp6,3 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Terjaring OTT KPK. //net /dok. detikcom

Realitarakyat.com – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp6,3 miliar.

Data itu dilaporkan Sugiri kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2025.

Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses Jumat (7/11), Sugiri memiliki sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.

Ia melaporkan sembilan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp5.782.050.000. Dalam catatan tersebut juga terdapat dugaan pengulangan laporan yang membuat nilai aset terkesan dihitung dua kali.

Rincian aset tanah dan bangunan itu antara lain berada di Surabaya seluas 165 m2/70 m2 senilai Rp1,8 miliar; Boyolali seluas 130 m2/55 m2 senilai Rp600 juta; dan Sidoarjo seluas 105 m2/45 m2 senilai Rp450 juta.

Aset lain berada di Pasuruan senilai Rp900 juta serta beberapa bidang tanah warisan di Ponorogo dengan nilai masing-masing antara Rp112 juta hingga Rp737 juta.

Selain itu, Sugiri melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp153 juta yang terdiri atas Toyota Alphard tahun 2006 seharga Rp125 juta dan motor Vespa Primavera tahun 2018 seharga Rp28 juta.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp218.937.095 serta kas dan setara kas sebesar Rp204.441.029. Total kekayaannya mencapai Rp6.358.428.124.

Dibandingkan laporan sebelumnya pada 14 Maret 2024, harta Sugiri meningkat Rp163.026.871 dari total sebelumnya Rp6.195.401.253.

Saat pertama kali menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur sekaligus mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo periode 2015–2020, Sugiri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp1.141.575.100 (laporan 12 April 2016).

OTT terhadap Sugiri disebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan. Hingga kini, KPK belum membeberkan detail operasi senyap tersebut, termasuk barang bukti maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. (*)