Realitarakyat.com – Tumpukan kayu dengan beragam ukuran dan jenis dilaporkan memenuhi alur sungai hingga sejumlah titik di kawasan pesisir Kota Padang setelah banjir bandang menerjang wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) ibu kota Sumatera Barat pada 28 November 2025 dini hari.
Material tersebut kini terbawa hingga ke muara dan berdampak pada aktivitas masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai keberadaan kayu-kayu tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan yang jelas. Ia menyoroti fenomena warga yang mulai memanfaatkan kayu tersebut sebagai bahan bernilai jual.
“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/12).
Alex menjelaskan, material sisa bencana alam termasuk dalam kategori Sampah Spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jenis sampah ini memerlukan penanganan khusus yang berbeda dari pengelolaan sampah pada umumnya.
Selain sampah akibat bencana, kelompok Sampah Spesifik juga mencakup sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah secara teknologi, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Menurut Alex, karakteristik Sampah Spesifik menuntut pendekatan penanganan yang tidak bersifat rutin atau konvensional.
Faktor volume, sifat material, serta kondisi tertentu membuat pengelolaannya harus disesuaikan dengan situasi lapangan.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ungkap Alex.
Ia menambahkan, peluang tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui upaya pengurangan dan/atau penanganan.
“Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu,” ungkap Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Alex menilai, pemanfaatan kayu sisa banjir dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana.
“Ditengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” tambah anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I tersebut.
Selain aspek ekonomi, tumpukan kayu di badan sungai juga dinilai menghambat aktivitas nelayan yang hendak melaut.
Oleh karena itu, Alex mendorong pemerintah daerah untuk menggandeng pihak ketiga guna mempercepat proses pembersihan material kayu dari alur sungai dan kawasan pantai.
Sebagai pembanding, ia mengingatkan pengalaman Sumatera Barat dalam menangani Sampah Spesifik pada masa lalu.
“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009,” ungkap Alex.
Menurutnya, kayu-kayu sisa banjir tersebut berpotensi memiliki nilai jual tinggi karena kualitas material yang masih baik dan banyak diminati masyarakat.
“Samahalnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,” tutup Alex.[prs]







