DPR  

Amin Ak Desak Perlindungan Dana Nasabah Diperkuat

Amin Ak Desak Perlindungan Dana Nasabah Diperkuat
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak/Ist

Realitarakyat.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menyoroti perlunya penguatan perlindungan dana dan data pribadi nasabah perbankan menyusul terbongkarnya kasus penipuan keuangan yang memanfaatkan layanan pembayaran BI-FAST.

Kerugian dari kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.

Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan terorganisir yang menjalankan praktik pencucian uang dengan memanfaatkan aset kripto sebagai sarana penyamaran aliran dana hasil kejahatan.

Amin menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bahwa percepatan digitalisasi di sektor keuangan harus diimbangi dengan sistem pengamanan yang kuat dan berlapis.

Menurutnya, kemudahan layanan transaksi tidak boleh mengorbankan aspek keamanan yang merupakan hak dasar nasabah.

“Transformasi digital memang memudahkan transaksi, tetapi negara wajib memastikan sistem itu tidak disalahgunakan. Masyarakat harus merasa aman menyimpan uang dan data pribadinya di bank,” ujar Amin dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, kejahatan yang memanfaatkan infrastruktur BI-FAST kini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terstruktur dan dijalankan secara sistematis.

“Pola yang digunakan umumnya diawali dengan penipuan digital terhadap korban,” jelas poitikus PKS ini.

Setelah korban terperdaya, dana dengan cepat dipindahkan ke berbagai rekening penampung melalui BI-FAST, sebelum akhirnya dialihkan ke aset kripto guna menyamarkan jejak transaksi dan mempersulit pelacakan.

Menurut Amin, karakteristik BI-FAST yang memungkinkan transaksi berlangsung secara real-time dan tanpa jeda waktu membuat perpindahan dana lintas bank dapat terjadi hanya dalam hitungan menit.

Situasi tersebut kerap menyulitkan proses pemblokiran dana apabila tidak didukung oleh sistem pengawasan yang cepat dan berbasis risiko.

“Ketika transaksi bisa dilakukan 24 jam, sementara pengawasan masih konvensional, celah kejahatan terbuka lebar. Ini yang harus segera dibenahi,” tegasnya.

Amin menekankan bahwa perlindungan terhadap nasabah harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan sistem pembayaran nasional.

Ia mendorong regulator bersama industri perbankan untuk memperkuat mekanisme pengamanan adaptif yang mampu mendeteksi aktivitas transaksi mencurigakan sejak tahap awal.

Selain itu, ia menilai kolaborasi antarlembaga perlu ditingkatkan, khususnya antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta penyelenggara perdagangan aset kripto.

Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk menutup celah pengawasan lintas sektor yang kerap dimanfaatkan pelaku pencucian uang.

“Tidak cukup hanya mengejar kecepatan transaksi. Sistem keuangan harus dirancang agar mampu melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital yang semakin kompleks,” katanya.

Di samping penguatan sistem, Amin juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku penipuan dan jaringan pencucian uang.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan sistem keuangan nasional.

“Sistem keuangan harus benar-benar berpihak pada masyarakat. Uang dan data pribadi warga negara harus terlindungi, bukan justru menjadi korban dari kemajuan teknologi,” pungkasnya.[prs]