Realitarakyat.com – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membuka identitas 12 perusahaan pengelola hutan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi pada banjir bandang di tiga provinsi.
Ia menilai transparansi diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada jutaan warga terdampak bencana.
Firman menegaskan bahwa kasus ini merupakan bencana besar yang melibatkan banyak pihak, terutama para korban dan keluarga mereka. Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengumumkan daftar perusahaan yang dianggap terlibat.
“Ini isu serius yang memengaruhi banyak pihak. Menteri Kehutanan harus segera mengungkap nama-nama perusahaan tersebut sebagai bagian dari transparansi publik,” ujarnya, Selasa (9/12).
Politikus senior Golkar itu menekankan pentingnya pengusutan tuntas dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Menurutnya, perusahaan maupun individu yang terbukti merambah atau melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak hanya menyasar pihak kecil, melainkan juga mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.
Firman berharap langkah hukum ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih patuh terhadap regulasi dan lebih peduli terhadap lingkungan.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyatakan telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan di Sumatera Utara.
Menteri Raja Juli menyebut tim penegakan hukum Kemenhut tengah melakukan investigasi di berbagai lokasi yang terindikasi menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Gakkum sedang di lapangan dan hasilnya akan segera kami laporkan ke Komisi IV serta kepada publik,” kata Raja Juli.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhut telah mencabut 18 izin PBPH seluas 526.114 hektare pada Februari 2025.
Kementerian juga sedang memproses pencabutan sekitar 20 PBPH tambahan dengan total luas hampir 750 ribu hektare di berbagai wilayah, termasuk tiga provinsi terdampak bencana.
Sebagai langkah lanjutan, Raja Juli menyampaikan Kemenhut akan melakukan rasionalisasi PBPH dan memulai moratorium izin pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam.
Langkah itu disebutnya menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kawasan hutan secara nasional.[prs]







