Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ia benar (Sudirman Said diperiksa),” kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Sebagai informasi, Petral dibubarkan pada 2015 saat Sudirman Said menjabat Menteri ESDM. Dalam pemeriksaan kali ini, Sudirman dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengetahuannya pada periode tersebut.
Meski begitu, Anang belum menjelaskan detail materi pemeriksaan. Ia hanya menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Masih berlangsung,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan, dengan periode berbeda.
“Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017,” jelas Anang.
Penanganan kasus Petral disebut sebagai pengembangan dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang kini bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus Petral.
“Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya nanti jabatan akan berkaitan,” tambah Anang.(Din)







