Realitarakyat.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah wajib memperketat evaluasi kelayakan gedung bertingkat sebelum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menekankan standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dan penilaian wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Kalau masuk risiko tinggi, harus ada persyaratan tambahan, termasuk melibatkan Damkar yang paham soal keselamatan,” kata Tito, Kamis (11/12/2025).
Tito menekankan setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Sertifikat ini mencakup struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat. Gedung berisiko tinggi harus dilengkapi APAR, sprinkler otomatis, dan jalur evakuasi aman.
Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala oleh Damkar yang perlu diperkuat lewat regulasi. Sorotan ini muncul setelah kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diketahui tidak memiliki jalur evakuasi memadai.
“Gedung itu hanya punya satu tangga. Saat kebakaran, penghuni justru naik ke atas karena tidak ada jalur evakuasi keluar,” jelas Tito.
Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah memberi arahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemda diminta memperketat pengawasan dan memastikan standar keselamatan diterapkan di seluruh gedung tinggi di kota-kota besar Indonesia.(Din)







