Realitarakyat.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap terbuka terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung.
Namun, dukungan tersebut diberikan dengan sejumlah prasyarat, terutama adanya kesepakatan menyeluruh antarpartai politik dan minimnya penolakan dari masyarakat.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya dapat menerima mekanisme pilkada tidak langsung apabila seluruh kekuatan politik sepakat secara bulat dan proses legislasi tidak dijadikan alat kepentingan elektoral.
“Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ucap dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/12).
Viva Yoga menegaskan, PAN juga menaruh perhatian besar terhadap respons publik. Menurutnya, dukungan terhadap skema pilkada melalui DPRD hanya dapat diberikan jika tidak memicu polemik luas di tengah masyarakat.
“Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” katanya.
Dari perspektif ketatanegaraan, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara tegas mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.
Oleh karena itu, PAN memandang kedua model tersebut sama-sama memiliki dasar konstitusional.
“Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” ucapnya.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Menurutnya, frasa tersebut telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sebagai kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
“MK telah memutuskan bahwa frasa ‘dipilih secara demokratis’ adalah open legal policy di bawah kewenangan DPR dan pemerintah,” katanya pula.
Gagasan pilkada tidak langsung sebelumnya diusulkan oleh Partai Golkar dan tertuang dalam salah satu rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 partai tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan prinsip kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada.
Selain isu pilkada, Golkar juga merekomendasikan penyempurnaan sistem pemilu dengan tetap mempertahankan proporsional terbuka, disertai perbaikan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, serta tata kelola pemilu guna mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan adil.[prs]







