Realitarakyat.com – Presiden Israel Isaac Herzog disebut tak akan mengabulkan permohonan ampunan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tanpa adanya pengakuan bersalah atas kasus-kasus korupsi yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan mantan pengacara Netanyahu, Micah Fettman, dalam wawancara dengan Channel 12, Minggu (30/11).
Fettman menjelaskan bahwa aturan hukum Israel mensyaratkan pengampunan hanya dapat diberikan kepada pihak yang mengakui pelanggaran.
“Pengampunan diberikan kepada pelanggar. Itulah yang ditetapkan hukum,” ujarnya, sebagaimana dikutip The Times of Israel.
Netanyahu pada Minggu secara resmi mengirimkan surat permohonan ampunan kepada Presiden Herzog. Ia tengah menghadapi satu dakwaan suap serta tiga dakwaan penipuan dan pelanggaran kepercayaan dalam tiga berkas perkara terpisah, termasuk dugaan manipulasi media dan penerimaan hadiah ilegal oleh dirinya serta sang istri.
Sidang perdana perkara tersebut telah dimulai sejak Mei 2022 dan masih berlangsung hingga kini. Netanyahu terus membantah seluruh tuduhan dan menyebut kasus-kasus itu sebagai rekayasa.
Surat ampunan Netanyahu yang terdiri dari 111 halaman itu memicu reaksi publik. Sejumlah demonstran menggelar aksi di depan kediaman Herzog, menuntut presiden menolak permohonan tersebut.
Sementara itu, Herzog menyatakan tengah meninjau surat tersebut dan membantah laporan bahwa dirinya mempertimbangkan pengampunan dengan syarat Netanyahu mengakui kesalahan atau mundur dari dunia politik.
Menurut Fettman, presiden Israel hanya dapat mengabulkan ampunan jika terdakwa mengakui kesalahan. Ia menilai kecil kemungkinan jaksa agung atau jaksa penuntut mendukung pengampunan tanpa pengakuan bersalah.
“Jika Netanyahu membingkai permohonannya sebagai tindakan demi kebaikan negara, presiden dapat menilai bahwa ia harus menerima persyaratan tertentu, termasuk kemungkinan meninggalkan kehidupan politik,” kata Fettman.
Fettman sendiri keluar dari tim kuasa hukum Netanyahu setelah pengadilan menolak permintaan kliennya untuk menerima dana sebesar NIS 10 juta guna membiayai proses hukum.
Netanyahu merupakan satu-satunya perdana menteri Israel yang disidang saat masih menjabat. Meski belum dijatuhi hukuman, ia menghadapi tiga kasus berbeda dan tetap bersikeras bahwa tuduhan tersebut merupakan “perburuan penyihir” yang dilakukan oleh media, polisi, dan lembaga peradilan. (*)







