Tito Larang Kepala Daerah Pergi Sampai 15 Januari

tito pilkada inflasi pemerintah presisi
Mendagri Tito Karnavian. //Net

Realitarakyat.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai upaya memastikan para pemimpin daerah fokus mengurus wilayahnya.

“Saya berharap rekan-rekan kepala daerah atau wakil kepala daerah benar-benar fokus menangani daerahnya masing-masing,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Tito menjelaskan, SE tersebut juga memuat larangan bepergian ke luar negeri bagi seluruh kepala daerah sampai awal tahun mendatang.

Menurutnya, kehadiran pemimpin daerah sangat krusial dalam memastikan roda pemerintahan dan penanganan situasi berjalan optimal.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai 15 Januari,” ujarnya.

Aturan ini, tegas Tito, berlaku secara nasional dan tidak hanya ditujukan kepada kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana baru-baru ini.

Ia menilai kepemimpinan di tingkat daerah tidak bisa digantikan begitu saja oleh pejabat di bawahnya.

“Keberadaan kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, sangat diperlukan karena mereka memiliki kewenangan yang tidak dimiliki bawahan. Kalau leadership hilang, koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi tidak terarah,” jelasnya.

Tito juga mengingatkan bahwa kepala daerah memegang posisi strategis sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga keberadaannya penting untuk memastikan stabilitas dan penanganan isu-isu daerah secara terpadu.[prs]