Realitarakyat.com – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan ijazah sarjana palsu. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Hellyana tidak menggunakan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.
“Beliau saat mendaftarkan diri tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada gelar akademik,” kata anggota KPU RI, Idham Holik, Jumat (26/12/2025).
Hal senada disampaikan anggota KPU Babel Divisi Teknis, Hartati. Ia menegaskan Hellyana hanya mencantumkan ijazah SMA saat pendaftaran. “Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun wakil gubernur,” ujarnya.
Hartati juga menunjukkan salinan SK KPU Babel tentang penetapan hasil Pilgub 2024. Dalam dokumen itu, Hellyana tidak mencantumkan gelar akademik. “Di SK penetapan calon terpilih, Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” tambahnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan status tersangka Hellyana. Penetapan itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.
Herdika menyebut ada kejanggalan dalam ijazah Hellyana. Bukti yang diserahkan antara lain fotokopi ijazah Universitas Azzahra tahun 2012, serta tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang mencatat Hellyana baru masuk kampus itu pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
“Jadi ijazahnya terbit tahun 2012, padahal beliau baru masuk kuliah 2013 dan keluar 2014. Ada ketidaksesuaian data,” ungkap Herdika.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung dugaan ijazah palsu. Publik Babel kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, sementara KPU menegaskan pencalonan Hellyana tetap sah karena menggunakan ijazah SMA.(Din)







