Adies Kadir Siap Jaga Konstitusi sebagai Hakim MK

Adies Kadir Siap Jaga Konstitusi sebagai Hakim MK
Adies Kadir/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.

Adies akan menggantikan Arief Hidayat yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan DPR RI dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujar Adies usai ditetapkan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Adies mengaku merasa berat meninggalkan Komisi III DPR RI yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam perjalanan karier politiknya.

Sejak pertama kali terpilih sebagai anggota DPR pada 2014, ia menyebut tidak pernah berpindah komisi hingga memasuki periode ketiga.

“Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III,” ujarnya.

“Karena apa? situasi di Komisi III sudah sangat cocok situasi kekeluargaan kekerabatan tidak ada saling sikut tidak ada saling iri dengki semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, susah juga ditanggung bersama,” sambungnya.

Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi dari usulan lembaga DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 Senin 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat pengambilan keputusan.

“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Dengan penetapan tersebut, Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi pada Februari 2026.[prs]