Hukum  

Anggaran 2026 Dinilai Kurang, Kejagung Ajukan Tambahan Rp7,49 Triliun

Anggaran 2026 Dinilai Kurang, Kejagung Ajukan Tambahan Rp7,49 Triliun
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin /NET

Realtarakyat.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 guna menunjang kelangsungan operasional kelembagaan.

“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Jaksa Agung menjelaskan, Kejaksaan RI sebelumnya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun untuk tahun 2026.

Dari total pagu tersebut, anggaran dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.

Namun demikian, menurut Burhanuddin, alokasi anggaran tersebut dinilai belum mencukupi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara optimal.

Akibat keterbatasan anggaran, penanganan perkara di tingkat pusat diperkirakan menurun hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di daerah berpotensi berkurang hingga 75 persen.

Selain itu, ia menilai pagu anggaran program dukungan manajemen pada 2026 juga masih jauh dari kebutuhan riil lembaga.

Ia menyebutkan terdapat kekurangan signifikan pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, serta belanja barang nonoperasional.

“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ucapnya.

Keterbatasan anggaran tersebut, lanjut dia, juga berisiko mengganggu proses penegakan hukum.

Anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus disebut hanya cukup menangani satu perkara, sementara anggaran penanganan pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama tahun anggaran berjalan.

Oleh karena itu, guna mencegah terhentinya fungsi kelembagaan, Kejaksaan RI kembali mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun.

Dari total usulan tersebut, sebesar Rp1,85 triliun direncanakan dialokasikan untuk program penegakan hukum, sedangkan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.

“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri keuangan,” ucapnya.[prs]