Realitarakyat.com — Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi menetapkan Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) sebagai organisasi teroris, sejalan dengan kebijakan Presiden Donald Trump untuk menekan kelompok yang dinilai mengancam keamanan nasional AS.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Perintah Eksekutif 14362, yang mengamanatkan penghapusan kemampuan dan operasi cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di luar negeri.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri AS, Selasa (13/1/2026), Rubio menyebutkan AS menetapkan Ikhwanul Muslimin Lebanon sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization/FTO) sekaligus Teroris Global yang Ditetapkan Secara Khusus (Specially Designated Global Terrorist/SDGT).
AS juga menetapkan pemimpin kelompok tersebut, Muhammad Fawzi Taqqosh, sebagai SDGT.
Selain itu, Kementerian Keuangan AS menetapkan Ikhwanul Muslimin Mesir dan Ikhwanul Muslimin Yordania sebagai SDGT dengan tuduhan memberikan dukungan material kepada kelompok Hamas.
Penetapan tersebut berdampak pada larangan masuk ke AS bagi anggota Ikhwanul Muslimin, serta menjadikan seluruh bentuk dukungan terhadap kelompok tersebut sebagai tindakan ilegal.
Pemerintah AS juga memberlakukan sanksi ekonomi untuk memutus sumber pendanaan organisasi tersebut.
Ikhwanul Muslimin Mesir menolak keras keputusan tersebut. Pelaksana tugas pemimpin umum Ikhwanul Muslimin Mesir, Salah Abdel Haq, mengatakan pihaknya membantah seluruh tuduhan dan akan menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan tersebut.
“Kami dengan tegas menolak label ini dan membantah tuduhan bahwa Ikhwanul Muslimin Mesir mengarahkan, mendanai, atau terlibat dalam aktivitas terorisme,” kata Abdel Haq kepada Al Jazeera.
Ikhwanul Muslimin didirikan pada 1928 oleh cendekiawan Muslim Mesir Hassan Al Banna.
Organisasi ini memiliki jaringan luas di Timur Tengah, termasuk partai politik dan organisasi sosial.
Di Lebanon, cabangnya yang dikenal sebagai Al Jamaa Al Islamiya memiliki perwakilan di parlemen. Sementara di Yordania, sayap politik Ikhwanul Muslimin, Front Aksi Islam, memenangkan 31 kursi DPR dalam pemilu 2024.
Namun, pemerintah Yordania melarang organisasi tersebut pada 2025 dengan tuduhan keterkaitan dengan rencana sabotase.
Di Mesir, Ikhwanul Muslimin memenangkan pemilihan presiden 2012 melalui kandidatnya Mohamed Morsi.
Namun, Morsi digulingkan dalam kudeta militer pada 2013 dan meninggal di penjara pada 2019.
Sejak saat itu, pemerintah Mesir melarang organisasi tersebut dan menindak para pemimpin serta anggotanya, memaksa kelompok ini beroperasi secara terbatas dan di pengasingan. (*)







