Realitarakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu pemicu munculnya kayu gelondongan saat bencana alam menerjang wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Penetapan tersangka tersebut akan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang disinyalir melibatkan pihak perusahaan.
“Terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” kata Irhamni, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu (3/1).
Selain itu, Irhamni menuturkan bahwa penyelidikan terkait temuan kayu gelondongan yang muncul bersamaan dengan bencana di Aceh Tamiang masih terus berjalan. Untuk mempercepat pendalaman, penyidik memperkuat tim di lapangan dengan menambah jumlah personel.
“Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang,” kata dia.
Irhamni menambahkan, Dittipidter Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana perusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.
“Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” ujarnya.[prs]







