DPR  

Hinca Panjaitan: KUHAP Baru Bakal Akhiri Pelanggaran HAM

Hinca Panjaitan: KUHAP Baru Bakal Akhiri Pelanggaran HAM
Anggota DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan/Ist/realitarakyat

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh lagi terjadi seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menilai regulasi tersebut menjadi fondasi baru penegakan hukum pidana yang lebih berpihak kepada warga negara.

Hinca meminta seluruh aparat penegak hukum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP terbaru.

Menurutnya, undang-undang yang dirancang Komisi III DPR RI itu menandai dimulainya era baru dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan,” kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/1).

Ia menilai, saat ini masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang peka, sigap, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, penyidik dan aparat terkait diminta mengubah pola pikir serta metode penindakan agar selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Hinca juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membuat seluruh proses penegakan hukum berada dalam sorotan publik, sehingga setiap tindakan aparat mudah dipantau dan dievaluasi.

“Jadi harus benar benar presisi,” kata dia.

Di sisi lain, Hinca mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari KUHAP agar penerapannya di lapangan memiliki pedoman yang jelas dan menyeluruh.

Menurutnya, peraturan pemerintah (PP) tersebut akan mengatur aspek teknis yang belum dirinci dalam undang-undang.

“PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata dia.[prs]