Realitarakyat.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi dan memutasi sebanyak 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut.
Anang menyebutkan salah satu pejabat yang ditunjuk sebagai Kajari merupakan Lie Putra Setiawan, yang sebelumnya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun 19 pejabat yang ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dalam keputusan tersebut adalah Kardono sebagai Kajari Aceh Barat Daya, Beni Putra sebagai Kajari Bontang, Bambang Setiawan sebagai Kajari Ogan Komering Ulu Selatan, serta Slamet Jaka Mulyana sebagai Kajari Purwokerto.
Selanjutnya, Zam Zam Ikhwan ditunjuk sebagai Kajari Gresik, Aditya Narwanto sebagai Kajari Gorontalo Utara, Azi Tyawhardana sebagai Kajari Kendari, Budhi Purwanto sebagai Kajari Gunung Kidul, dan Sigit Sugiarto sebagai Kajari Kepulauan Anambas.
Niko ditunjuk sebagai Kajari Indramayu, Lasargi Marel sebagai Kajari Wakatobi, Djino Dian Talakua sebagai Kajari Halmahera Barat, serta Lie Putra Setiawan sebagai Kajari Kabupaten Blitar.
Selain itu, Yos Arnold Taragian ditetapkan sebagai Kajari Poso, Syamsurezky sebagai Kajari Takalar, Erik Yudistira sebagai Kajari Barru, Arya Wicaksana sebagai Kajari Batu, Mochamad Fitri Adhy sebagai Kajari Tapin, dan Muhammad Fadly Hasibuan sebagai Kajari Kepulauan Selayar.
Mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. (*)







