Realitarakyat.com — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengikuti rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI (BKD) untuk mendalami perkembangan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Rapat tersebut membahas laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sebagai langkah awal sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPR.
Adang menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Adang, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
Menurut Adang, paparan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana bermotif ekonomi serta keterbatasan instrumen hukum yang berlaku saat ini.
Ia menjelaskan RUU tersebut dirancang untuk mengonsolidasikan pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang.
Selain itu, RUU ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata politisi Fraksi PKS itu.
Adang menambahkan Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil akan dilibatkan agar pembahasan berlangsung terbuka dan matang.
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa,” ujarnya. (ndi)







