Komisi X DPR Minta Presiden Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN

Komisi X DPR Minta Presiden Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN
Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung. //net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung berharap Presiden Prabowo Subianto segera membuat kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK.

Harapan tersebut disampaikan menyusul pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai ASN PPPK.

La Tinro mengatakan Komisi X DPR RI telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk diteruskan kepada Presiden.

“Satu-satunya jalan harus ada solusi dan sudah ada hasil pertemuan dengan Pak Menteri untuk segera dikoordinasikan dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait. Mudah-mudahan solusinya akan segera terwujud,” kata La Tinro di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurut La Tinro, banyak guru honorer telah mengabdi selama lima hingga 15 tahun, namun hingga kini belum diangkat menjadi ASN. Ia menyoroti kondisi kesejahteraan guru honorer yang masih menerima gaji sangat rendah, berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

“Kami anggota Komisi X mengharapkan agar mereka terangkat sebagai ASN, sehingga guru-guru bisa menghidupi keluarga mereka dengan layak dan pantas,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Selain pengangkatan status, La Tinro juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperbaiki distribusi guru. Ia menilai penempatan guru saat ini masih terpusat di wilayah perkotaan, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Jumlah guru sebenarnya sudah memenuhi standar, tetapi pendistribusiannya tidak merata. Di satu sisi ada daerah yang kelebihan guru, sementara di daerah 3T dan wilayah marginal justru sangat kekurangan,” katanya.

La Tinro menambahkan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG sebagai ASN PPPK turut menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota Komisi X DPR RI. Menurutnya, kebijakan tersebut terlihat kontras dengan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapat kepastian status.

“Bukan hanya guru, kami sebagai anggota Komisi X DPR juga mempertanyakan hal itu. Pegawai yang baru masuk bisa diangkat, sementara guru yang sudah berkorban begitu lama belum tersentuh,” ujarnya.

Berdasarkan data akhir 2025, jumlah guru honorer di Indonesia diperkirakan masih mencapai sekitar 2,6 juta orang atau sekitar 56 persen dari total guru. Sebagian besar guru honorer berstatus non-ASN dan menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta berharap dapat diangkat menjadi PPPK. (ndi)