Hukum  

Pecah Kongsi, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Cs

Pecah Kongsi, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Cs
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. //net

Realitarakyat.com – Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Budi Hermanto menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan para terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan latar belakang pelaporannya terhadap Ahmad Khozinudin.

Ia menyebut perkara tersebut bermula saat dirinya bersama Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo beberapa waktu lalu.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya saat mendampingi Novel Bamukmin.

Damai Hari Lubis juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sempat menyeret namanya merupakan haknya sebagai warga negara.

“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.

Ia mengaku heran karena penghentian penyidikan tersebut kemudian dikaitkan dengan pertemuannya bersama Jokowi di Solo. Damai juga menyesalkan pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP3 kasus tersebut sebagai produk “KUHAP Solo”.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, keduanya belum memberikan respons.[prs]