DPR  

Rudianto: KUHAP Jadi Arah Baru Penegakan Hukum

Rudianto Lallo
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. //net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku hari ini harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan hukum sebagai alat penindasan atau kriminalisasi terhadap masyarakat.

Ia menekankan, kehadiran KUHAP baru diharapkan mampu mengakhiri praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan.

Sebagai salah satu perancang regulasi tersebut, Rudianto menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berharap polemik serupa tidak kembali muncul setelah diberlakukannya KUHAP yang baru.

Menurutnya, KUHAP bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi penanda perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

“Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/1).

Ia menjelaskan, KUHP yang berfungsi sebagai hukum materiil kini telah bertransformasi dari produk peninggalan kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sejalan dengan itu, KUHAP sebagai hukum formil juga hadir untuk memberikan pedoman baru bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan,” kata dia.

Rudianto menambahkan, KUHAP yang mulai diberlakukan mengandung semangat kesetaraan antara negara dan warga negara dalam proses hukum. Selain itu, posisi advokat sebagai pendamping hukum juga diperkuat untuk menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum aktif menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru kepada masyarakat.

Rudianto juga menekankan pentingnya penerapan kedua regulasi tersebut secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki babak baru seiring berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru mulai hari ini.

Menurut Yusril, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah diterapkan selama lebih dari satu abad.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.[prs]