DPR  

Alex Lukman: Hutan Tak Boleh Dialihfungsikan

Alex Lukman: Hutan Tak Boleh Dialihfungsikan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. //net

Realitarakyat.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan perlunya penghentian total pengalihan fungsi kawasan hutan, termasuk untuk kepentingan strategis nasional.

Hal ini karena dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko bencana alam yang berdampak fatal bagi masyarakat.

Menurut Alex, kawasan hutan memiliki peran ekologis yang tidak dapat digantikan, khususnya pada wilayah hulu sungai dan bentang alam penyangga.

Oleh karena itu, perubahan fungsi kawasan tersebut dinilai sebagai kekeliruan mendasar dalam tata kelola lingkungan.

“Kita harus mulai mengubah cara berpikir bahwa fungsi hutan tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Kalau dia adalah hulu sungai, ya, sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin diubah,” kata Alex yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (5/2).

Ia mengaitkan rangkaian bencana besar akibat siklon tropis yang melanda wilayah Sumatera dengan masifnya pengurangan tutupan hutan tropis.

Alex menyebut sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi area pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Perubahan penggunaan lahan tersebut, lanjutnya, telah merusak sistem hidrologi hutan. Akibatnya, daya serap tanah terhadap air hujan menurun tajam dan memicu limpasan permukaan yang berujung pada banjir bandang dan longsor berskala besar.

Bencana tersebut tercatat menelan korban jiwa dalam jumlah besar, dengan 967 orang meninggal dunia dan 262 lainnya dinyatakan hilang. Peristiwa itu disebut sebagai salah satu tragedi lingkungan terparah dalam sejarah modern Indonesia.

Selain korban jiwa, dampak sosial juga meluas. Sekitar 3,3 juta penduduk terdampak langsung, kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta mengalami gangguan serius terhadap aktivitas dan pola hidup sehari-hari.

Kerugian ekonomi akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun. Data juga mencatat kerusakan berat pada 3.500 bangunan, hancurnya 271 akses jembatan, serta rusaknya 282 fasilitas pendidikan.

Alex menegaskan pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

“Panja ini dibentuk untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” ujar Alex.

Ia menambahkan bahwa rekomendasi Panja nantinya diarahkan untuk memenuhi tujuan utama negara, yakni memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dari ancaman bencana akibat kesalahan kebijakan tata ruang.

Lebih lanjut, Alex mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar bersikap tegas dengan tidak lagi memberikan izin perubahan fungsi kawasan yang secara alamiah berperan menjaga keseimbangan ekosistem, seperti hulu sungai dan kawasan lereng pegunungan.

“Ketegasan ini diperlukan untuk melindungi manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor, akibat salah kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” ungkap Alex.

Sebelumnya, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). Rapat tersebut membahas isu alih fungsi lahan pada sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan.

RDP itu dihadiri Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, serta pejabat eselon I teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[prs]