Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada usulan resmi di DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya. Ia memastikan setiap perubahan undang-undang harus melalui mekanisme legislasi yang jelas sesuai tata tertib.
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,” tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).
Cucun menjelaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus melalui tahapan formal, mulai dari pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan bersama pemerintah, hingga persetujuan rapat paripurna. Tanpa mekanisme tersebut, tidak ada pembahasan yang dapat dilakukan.
Ia menambahkan, DPR tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak. Namun, setiap usulan harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada usulan dari DPR atau pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, tentu ada mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Cucun juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan regulasi harus dilakukan hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kelembagaan.
Dengan demikian, ia memastikan tidak ada agenda resmi di DPR RI terkait pengembalian UU KPK ke versi lama. “Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Ess)







