Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sah dan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan ini disampaikan merespons pengaduan sejumlah kelompok masyarakat sipil dan akademisi yang membawa persoalan tersebut ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Soedeson menilai, keberatan yang diarahkan kepada MKMK perlu ditempatkan secara proporsional, mengingat seluruh tahapan pengangkatan Adies telah dijalankan sesuai mekanisme konstitusional, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR serta pelantikan oleh Presiden.
“Dalam negara hukum kita, semua kan sudah tertata, ya. Separation of power, masing-masing lembaga mempunyai kewenangan sendiri, kan,” kata Soedeson, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).
Ia menekankan bahwa DPR telah menunaikan kewenangannya dalam proses seleksi hakim konstitusi. Setelah tahapan tersebut rampung dan Adies Kadir resmi dilantik, maka tanggung jawab berikutnya berada pada yang bersangkutan untuk menjalankan amanat sebagai hakim konstitusi.
“Nah, tugas dari DPR itu sudah melakukan fit and proper test, sudah menyerahkan Bapak Adies Kadir, dan sudah dilantik oleh Presiden. Maka kami minta agar Pak Adies Kadir itu silahkan menjalankan tugasnya sebagai seorang negarawan, sebagai seorang hakim konstitusi,” imbuhnya.
Lebih jauh, Soedeson menjelaskan bahwa MKMK memiliki fungsi yang berbeda dan bersifat pengawasan etik setelah pengangkatan dilakukan.
Menurutnya, kewenangan MKMK bersifat post-factum, yakni menilai dugaan pelanggaran etik yang terjadi setelah seorang hakim menjalankan tugasnya.
“Sementara itu, pihaknya menegaskan bahwa tugas dari MKMK adalah menjaga agar tidak terjadi pelanggaran etik dan menjaga keluhuran martabat hakim yang bersifat post-factum,” ujarnya.
“Artinya bahwa setelah dilantik, apakah yang bersangkutan itu melakukan suatu pelanggaran baru bisa diadili. Nah, sekarang kan Pak Adies Kadir baru saja bekerja,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Soedeson mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses konstitusional yang telah berjalan serta memberikan ruang bagi Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa MKMK akan bertindak profesional sesuai mandat dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Maka kami mengimbau kepada semua pihak dan saya juga yakin bahwa MKMK itu adalah negarawan dan akan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” kata Soedeson.[prs]







