DPR  

Perpres Ojol Resmi Terbit, Ijeck Soroti Pengawasan di Lapangan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Ijeck Soroti Pengawasan di Lapangan
Anggota Komisi V DPR, Musa Rajekshah alias Bang Ijeck/dok.realitarakyat/ist

Realitarakyat.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah atau Ijeck meminta pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital dikawal secara konsisten.

Menurut dia, regulasi tersebut harus memberikan perlindungan nyata bagi pengemudi sekaligus kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online,” ujar Ijeck dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

“Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” jelasnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu menilai penerbitan regulasi perlu diikuti dengan implementasi yang efektif di lapangan.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, ia menyatakan siap mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas,” kata Ijeck.

“Ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegasnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan pengaturan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan pengangkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.

Regulasi tersebut juga mencakup hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, serta aspek perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.

Pemerintah telah membagi kewenangan pelaksanaan regulasi kepada sejumlah kementerian untuk menyelaraskan pengaturan di sektor transportasi digital.

Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengantaran barang dan makanan, dengan koordinasi yang melibatkan Kementerian UMKM.

Pemerintah juga menyiapkan aturan turunan untuk memperjelas pelaksanaan ketentuan dalam Perpres tersebut.

Berdasarkan keterangan pemerintah, aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.

Ijeck menegaskan fungsi pengawasan DPR diperlukan agar kebijakan tersebut diterapkan secara terukur dan tidak sekadar menjadi aturan tertulis.

“Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur,” tutupnya.

Melalui pengawalan tersebut, Ijeck berharap perlindungan bagi pengemudi transportasi online dapat berjalan seiring dengan kepastian usaha bagi perusahaan aplikasi dan keberlangsungan layanan bagi masyarakat.

“Pelaksanaan regulasi yang konsisten menjadi kunci agar manfaat kebijakan dapat dirasakan oleh seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital,” tukasnya.[prs]